Dewasa ini internet telah menjadi
bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas
yang serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet
bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.
Perlindungan
Hak Cipta di Jaringan Internet :
Biasanya sebuah website terdiri
dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama,
musical,sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi
oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Contoh
Pelanggaran Hak Cipta di Internet:
· Seseorang dengan tanpa izin membuat
situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan
cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group
Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi
yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan
yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
· Seseorang tanpa izin membuat situs di
Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum
dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet
yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam
Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
· Seseorang dengan tanpa izin membuat
sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs
internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs
Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others
(Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,
Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi)
suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan
jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung
share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan
pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita
terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter,
lintasberita.com dan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak
langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media
tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus
ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di
share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut
dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta, dimana :
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang
diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap.
Analisis
:
Dengan adanya media internet
dengan mudah seluruh orang di dunia mengaksesnya ditambah dengan teknologi yang
semakin canggih yang memungkin setiap orang untuk mengakses internet di mana
saja dan kapan saja. Dengan adanya internet ini ada kelebihan dan
kekurangannya. Kekurangan dari penggunan internet ini adalah semakin banyaknya
orang yang melakukan plagiatisme dengan mencopy atau menyalin hasil karya
seseorang tanpa mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut. Pada media
massa secara online dalam memberikan beritanya pada websitenya harus
mendapatkan persetujuan dari narasumber. Karena Hak Cipta seseorang sudah
diatur dalam Undang-Undang jadi siapa saja yang melanggar harus siap untuk
menerima hukuman yang setimpal pula.
KASUS
POSISI
–
Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road
05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek
“LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana
panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga,
baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop,
dan topi.
–
Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen
Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.
–
Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima
pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang
handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran
merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara
RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
–
Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang
digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd.
–
Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk
dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek
LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.
–
Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan
perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat
Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat
II.
–
Pihak Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai
berikut:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia
atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk
memakai merek tersebut di Indonesia;
3.
Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada
Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat
baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat
membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan
kwalitas barang-barang;
4.
Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan
register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala
akibat hukumnya;
5.
Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan
pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6.
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7.
Atau menurut kebijaksanaan Hakim.
PENGADILAN
NEGERI
–
Hakim pertama memberi pertimbangan sebagai berikut:
–
Dari bukti P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar
No. 137.430 dan W 191.962 untuk melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi,
kemeja, dll.
–
Dari bukti P3 diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah
terdaftar pada Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk
melindungi jenis barang handuk dan sapu tangan.
–
Pasal 2(1) UU Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya
untuk barang-barang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.
–
Menurut pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya
dibenarkan untuk barang-barang sejenis.
–
Tujuan UU merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi
masyarakat konsumen agar konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis
yang memakai merek yang mengandung persamaan.
–
Menurut pendapat Majelis, walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan
Tergugat I tersebut sama yaitu LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan
dikaburkan dengan asal-usul barang tersebut, karena jenis barang yang
dilindungi adalah merek Penggugat sangat berbeda dengan jenis barang yang
dilindungi oleh merek Tergugat I.
–
Jurisprudensi yang tetap antara lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal
31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak
pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak sejenis.
–
Pasal 1 SK Menteri Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987
menyatakan merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan
dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang
tertentu.
–
Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya
gugatan Penggugat harus ditolak.
MAHKAMAH
AGUNG RI
–
Penggugat menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan
permohonan kasasi dengan alasan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum,
karena menolak gugatan Penggugat. Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan
bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini
merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek
No. 21 tahun 1961. Sementara itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti
yang sah dengan tidak dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.
–
Mohon Mahkamah Agung konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal
Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370
K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan
karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu
dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama
jika menyangkut merek dagang terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi
itikad buruk Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak
Penggugat tetapi juga melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta
kepentingan khalayak ramai.
–
Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian
bahwa judex facti salah menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan
selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
–
Pendirian Mahkamah Agung tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya
sebagai berikut:
–
Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di
Direktorat Paten & Merek Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan
4-3-1985.
–
Merek LOTTO secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek
dagang dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi
seseorang yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga beserta
perlengkapannya.
–
Merek LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan,
pada 6 Oktober 1984.
–
Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda
dengan yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan
Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua
barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis i.c kelengkapan berpakaian
seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan
lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah
mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah
ada dan beredar di masyarakat.

0 komentar:
Posting Komentar